Semarang, HaMer – Puluhan warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Jawa Tengah mendapat ganti rugi proyek jalan Tol Bawen-Yogyakarta.
50 bidang tanah milik warga di Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang terdampak dan mendapat ganti rugi proyek jalan Tol Bawen-Yogyakarta.
Pemberian uang ganti rugi tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Kantor Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan di Desa Kandangan terdapat 50 hidang tanah yang terdampak program strategi nasional dari rute Semarang Bawen menuju Yogyakarta.
“Ada 50 bidang yang harus diberikan dengan subyek 44 penerima,” kata Hadi, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya para warga yang terdampak program strategi nasional dari rute Semarang Bawen menuju Yogyakarta rata-rata mendapatkan uang ganti rugi paling besar hingga Rp 11 miliar.
“Rata-rata warga mendapatkan Rp 1 miliar, Rp 2 miliar bahkan ada juga yang paling tinggi mencapai Rp 11 miliar,” ungkapnya.
ATR/BPN mendukung kelancaran dari proses pembebasan tanah dan pihaknya akan segera menyelesaikan program tersebut tanpa kendala dan berjalan dengan baik. “Saya lihat proses ini berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Pihaknya berharap tidak ada kendala dan masalah sehingga program strategi nasional tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Proses pembayaran berjalan lancar dan senang, tadi saya tanya kepada masyarakat ternyata ada yang sudah merencanakan untuk pindah rumah,” katanya.
Untuk mengukur tanah warga yang terdampak proyek tersebut, pihaknya memiliki tim untuk mengidentifikasi dengan harga tanah sesuai standar dari appraisal sehingga tidak mungkin adanya calo-calo tanah.
“Justru kita menyelesaikan permasalahan saat ini lebih mudah, memang ada permasalahan yakni sengketa itu pun kita akan titipkan ke pengadilan negeri berupa konsinyasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Warga Penerima Ganti Rugi Proyek Tol, Sulastri mengungkapkan bahwa uang ganti rugi proyek jalan Tol Bawen-Yogyakarta akan digunakan untuk membeli tanah beserta rumah.
Tanah milik Sulastri pribadi, memiliki luas mencapai 455 meter persegi mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
“Tanah ini sudah atas nama pribadi, untuk proses ganti rugi tanah ini cukup mudah namun waktu menunggu pencairannya yang agak lama hingga tujuh bulan,” kata Sulastri.(mardiono)