HARIANMERBABU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Salatiga,
Jumat (5/1/2024), menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK). Acara diselenggarakan di Aula Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, dan dihadiri
oleh 18
Partai Politik, Anggota Gakkumdu, Trantib, KPU, Kesbangpol, Satpol-PP dan
Panwascam.
Rakor tersebut untuk
pembahasan terkait dengan hasil pengawasan inventarisir yang telah dilakukan
oleh jajaran pengawas di empat kecamatan selama tahapan kampanye berlangsung
pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024.
Adapun data hasil inventrisir APK melanggar di setiap
kecamatan adalah sebagai berikut :
1. |
Kecamatan Sidomukti |
: |
745 |
2. |
Kecmatan Sidorejo |
: |
1262 |
3. |
Kecamatan Tingkir |
: |
395 |
4. |
Kecamatan Argomulyo |
: |
769 |
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus menjelaskan
saat Rakor, “Total APK yang melanggar di Kota Salatiga
adalah 3171 (tiga ribu seratus tujuh puluh satu), jenis APK yang melanggar
berupa baliho, bendera, spanduk, sticker, majalah dan poster yang tersebar di
empat kecamatan di Kota Salatiga.”
Dayusman juga menyampaikan, bahwa
tanggal 29 Desember 2023
Bawaslu Kota Salatiga telah melayangkan surat kepada partai politik yang ada di Salatiga. Adapun
isi surat tersebut mengenai imbauan agar partai politik dapat melakukan
penertiban APK secara mandiri dan diberikan batas waktu sampai dengan 9 Januari 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu
Kota Salatiga telah memberikan dasar hukum aturan dalam pemasangan APK serta
tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Selain itu
Bawaslu juga melayangkan surat di hari yang sama, tantang Pemberitahuan
Penertiban APK yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Salatiga pada hari Rabu,
tanggal 10 Januari 2024.
Surat tersebut telah dikirimkan kepada 18 partai politik, tim kampanye DPD, dan
tim kampanye capres dan cawapres yang ada di Kota Salatiga.
Selain itu, Dayusman juga menegaskan, "Berdasarkan surat yang telah dilayangkan oleh Bawaslu serta hasil dari rapat koordinasi pada hari
ini (5/1/2024) bersama 18
Partai Politik, Anggota Gakkumdu, Trantib, KPU, Kesbangpol, Satpol-PP dan
Panwascam, Bawaslu juga akan memastikan kembali agar 18 partai politik
dapat melakukan penertiban APK melanggar secara mandiri sampai dengan batas
waktu yang telah diberikan yaitu pada tanggal 9 Januari 2024."
"Apabila tidak dilakukan penertiban, maka Bawaslu Kota
Salatiga bersama dengan Satgas Penertiban APK Kota Salatiga akan melakukan penertiban
pada tanggal 10/1/2024
mendatang," demikian ungkap Dayusman Junus selaku Ketua Bawaslu Kota Salatiga . (**)