Bawaslu Salatiga Temukan 3.171 Alat Peraga Kampanye (APK) Melanggar

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Iklan

Bawaslu Salatiga Temukan 3.171 Alat Peraga Kampanye (APK) Melanggar

Admin Redaksi
Jumat, 05 Januari 2024

 



HARIANMERBABU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Salatiga, Jumat (5/1/2024), menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Acara diselenggarakan di Aula Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, dan dihadiri  oleh 18 Partai Politik, Anggota Gakkumdu, Trantib, KPU, Kesbangpol, Satpol-PP dan Panwascam.

 

Rakor tersebut untuk pembahasan terkait dengan hasil pengawasan inventarisir yang telah dilakukan oleh jajaran pengawas di empat kecamatan selama tahapan kampanye berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024.

 

Adapun data hasil inventrisir APK melanggar di setiap kecamatan adalah sebagai berikut :

1.

Kecamatan Sidomukti

:

745

2.

Kecmatan Sidorejo

:

1262

3.

Kecamatan Tingkir

:

395

4.

Kecamatan Argomulyo

:

769

 

Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus menjelaskan saat Rakor, “Total APK yang melanggar di Kota Salatiga adalah 3171 (tiga ribu seratus tujuh puluh satu), jenis APK yang melanggar berupa baliho, bendera, spanduk, sticker, majalah dan poster yang tersebar di empat kecamatan di Kota Salatiga.

 

Dayusman juga menyampaikan, bahwa tanggal 29 Desember 2023 Bawaslu Kota Salatiga telah melayangkan surat kepada partai politik yang ada di Salatiga. Adapun isi surat tersebut mengenai imbauan agar partai politik dapat melakukan penertiban APK secara mandiri dan diberikan batas waktu sampai dengan 9 Januari 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Salatiga telah memberikan dasar hukum aturan dalam pemasangan APK serta tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Selain itu

 

Bawaslu juga melayangkan surat di hari yang sama, tantang Pemberitahuan Penertiban APK yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Salatiga pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024. Surat tersebut telah dikirimkan kepada 18 partai politik, tim kampanye DPD, dan tim kampanye capres dan cawapres yang ada di Kota Salatiga.

 

Selain itu, Dayusman juga menegaskan, "Berdasarkan surat yang telah dilayangkan oleh Bawaslu serta hasil dari rapat koordinasi pada hari ini (5/1/2024) bersama 18 Partai Politik, Anggota Gakkumdu, Trantib, KPU, Kesbangpol, Satpol-PP dan Panwascam, Bawaslu juga akan memastikan kembali agar 18 partai politik dapat melakukan penertiban APK melanggar secara mandiri sampai dengan batas waktu yang telah diberikan yaitu pada tanggal 9 Januari 2024." 

 

"Apabila tidak dilakukan penertiban, maka Bawaslu Kota Salatiga bersama dengan Satgas Penertiban APK Kota Salatiga akan melakukan penertiban pada tanggal 10/1/2024 mendatang," demikian ungkap Dayusman Junus selaku Ketua Bawaslu Kota Salatiga . (**)


Tag Terpopuler