HARIANMERBABU, Salatiga - Pria paruh baya bernama BS di tangkap Sat
Reskrim Polres Salatiga pada hari Senin (8/1/2024), sebelumnya BS telah di
laporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berumur
6 tahun.
setelah kepolisian mengantongi cukup bukti karena pelaku tega menghancurkan
masa depan anak kandungnya sendiri, polisi langsung bergerak untuk melakukan
penangkapan, pelaku di gelandang saat berada di sebuah toko retil di Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menyampaikan bahwa ‟pelaku
berhasil diamankan di salah satu toko retil di Salatiga tanpa perlawanan‟.
Sebelumnya, kasus ini terkuak saat pelapor yang merupakan ibu
kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban masih berusia 6 tahun
menyentuh alat kelamin temannya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian segera
melakukan pendalaman dan mendapat cukup bukti untuk melakukan penangkapan. ‟Pelaku
diamankan setelah didapat bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi‟,
ungkap Arifin.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan
bejat itu dilakukan di sebuah rumah kost di Salatiga dan dilakukan sekitar
bulan Desember 2023.
Kasat Reskrim menerangkan, cara pelaku memuluskan aksinya
menggunakan tipu daya dan rayuan.
"Pelaku marayu korbannya, melakukan perbuatan cabul
terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan
perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak,"
terang dia.
Bahkan, korban kepada ibunya mengaku bahwa dia pernah disuruh
memegang alat kelamin BS yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri disaat
ibunya sedang pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat di tangkap, barang bukti yang didapat petugas diantaranya
celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Terpisah, Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas
Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah
berhasil melakukan ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti
dan gelar perkara, dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun
2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5
miliar.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman
ditambah sepertiga," ucap Kasi Humas.
Dalam hal penanganan anak korban yang masih di bawah umur,
Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan
pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik.
Tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing
dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan
dan mengganggu tumbuh kembangnya. (**)