HARIANMERBABU | Salatiga – Polres Salatiga kembali berlakukan tilang manual sebagai
upaya pencegahan pelanggaran lalu, Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga dipimpin
langsung Kasat Lantas AKP Suci Nugraheni, S.H, melaksanakan penindakan terhadap
pelanggaran kasat mata yang terjadi wilayah hukum Polres Salatiga, Kamis,
18/01/2024.
"Berdasarkan hasil evaluasi bahwa sejak
tilang manual tidak diberlakukan, di beberapa lokasi yang tidak terpantau
kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang
tentunya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas", jelas AKP Suci
Nugraheni.
Lebih lanjut AKP Suci Nugraheni, S.H
menjelaskan bahwa tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu
lintas secara langsung atau kasat mata bukan dengan menggelar razia.
"Pelaksanaan tilang manual dilakukan
untuk pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan
pelanggaran lalu lintas, fokus kami saat ini sesuai Maklumat Kapolda Jateng
terkait kendaraan tidak memenuhi teknis laik jalan atau knalpot brong, namun
bagi pelanggaran lain yang kasat mata, tentu juga kita lakukan
penilangan", jelas AKP Suci Nugraheni.
Dirinya berharap dengan diberlakukan penilangan secara manual,
angka pelanggaran lalu lintas menjadi menurun, yang berimplikasi terhadap
penurunan fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Dari hasil penindakan hari ini di sepanjang
Jalan Lingkar Salatiga, jajaran Satlantas Polres Salatiga berhasil menindak 27
pelanggaran kasat mata yang terdiri dari enam pelanggar tidak memenuhi
persyaratan laik jalan atau knalpot brong, dan 21 pelanggar tidak
menggunakan helm dan spion.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang
dihubungi secara terpisah menyampakan bahwa dalam rangka mewujudkan
kamseltibcarlantas (keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) serta
menjaga kamtibmas aman dan kondusif, tilang manual kembali diberlakukan.
(**)