harianmerbabu.com
| SALATIGA - Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Argomulyo, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS
23 pada kelurahan Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga.
Rekomendasi PSU disampaikan pada saat penyelenggaraan
rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kecamatan / PPK, pada hari Minggu
(18/2).
Di TPS 23 Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, pada
hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KKPS) telah melakukan kesalahan dengan memberikan 5 jenis
surat suara pada pemilih DPTb dari luar Salatiga, dimana pemilih tersebut
merupakan mahasiswa dari beberapa daerah yang tidak bisa pulang ke kota asal pada
saat hari ‘pencoblosan’.
Menurut Agus Gupron selaku Ketua PPK Argomulyo
saat dikonfirmasi menyampaikan, “Panwascam (Argomulyo) telah merekomendasikan
untuk dilakukan PSU di TPS 23 Kumpulrejo, karena ada 7 pemilih DPTb mendapatkan
lima jenis surat suara, pemilih tersebut ada yang dari Blora dan kota-kota lain
yang mencoblos di TPS 23 Kumpulrejo,”
Jalal Pambudi, komusioner KPU Salatiga membenarkan
hal tersebut, “TPS 23 Kumpulrejo direkomendasikan untuk PSU atas temuan data pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwascam, dan penghitungan untuk TPS 23 Kumpulrejo
saat ini tidak dilanjutkan”. (**)