harianmerbabu.com | Salatiga - Empat orang warga berinisial, OS, 53 Tahun, Warga Tingkir Kota Salatiga, HS, 30 Tahun, Warga Sidorejo Kidul Tingkir ES, 47 tahun warga Kupang Kidul Ambarawa dan SS, 55 Tahun, Warga Legok Sidorejo Kota Salatiga, bakal berlebaran di dalam sel tahanan.
Keempatnya ditangkap saat sedang asik bermain Dam Batu Domino di Warung Makan Lapo Persauran di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Tetep Wates, Kumpulrejo, Argomulyo Kota Salatiga diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga, Rabu 06/03/2024.
“Keempat pelaku secara bersama-sama dengan menggunakan alat Dam Batu Domino, berjudi tanpa ada izin yang sah dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 Tahun Penjara,” jelas AKP M Arifin Suryani.
Untuk kronologisnya, pada hari Rabu 06/03/2024 mendapat informasi bahwa di Warung makan Lapo Parsauran yang terletak di Jalan Lingkar Salatiga, sering digunakan bermain judi jenis Dam Batu Domino.
Setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar dan ada beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis Dam Batu Domino dengan taruhan uang.
Kemudian Tim opsnal Satreskrim Polres Salatiga segera mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, terang AKP M Arifin Suryani.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sedang berjudi.
"Kami amankan uang tunai sebesar Rp. 345.000 dan satu set Dam Batu Domino 28 buah, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan," jelas IPTU Henri Widyoriani. (Zz)