Curi iphone 11, AIN di Ciduk Satreskrim Polres Salatiga

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Curi iphone 11, AIN di Ciduk Satreskrim Polres Salatiga

Admin Redaksi
Rabu, 19 Juni 2024

 


harianmerbabu.com | Salatiga - AIN, 19 Tahun, warga Kebon Agung Sumowono Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan pihak berwajib Satreskrim Polres Salatiga, setelah diduga melakukan pencurian Hp IPhone milik kenalannya pada saat bertamu di Perum Sehati Raya, Sidorejo Salatiga, pada Hari Minggu, 09/06/2024.


Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Juni Rakhma Putri, S.Tr.K M.H menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa pada hari Minggu 09/06/2024 dini hari, HDGS warga Magetan yang kontrak dirumah tersebut, kedatangan seseorang yang mengaku bernama Rizky dengan maksud untuk main dan ngobrol, setelah beberapa saat korban mematikan lampu kamar, tiba-tiba pelaku mengambil Handphone milik korban berupa Iphone 11 Warna Hitam seharga Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah), yang berada di dalam kamar yang sebelumnya ditaruh di atas box kontainer dan berlari meninggalkan lokasi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Salatiga.


Atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna olah TKP dan meminta keterangan serta mengumpulkan barang bukti, setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku di Dusun Kupang Tanjungsari Ambarawa, dan kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, jelas IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K M.H.


Untuk Barang bukti selain Iphne 11 milik korban juga diamankan sepeda motor sebagai sarana melakukan kejahatan dan 1(satu) buah handphone Redmi sebagai sarana komunikasi untuk menjual, serta 1 (satu) Hoodie warna abu-abu merk dickies yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak kejahatan, terang IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, M.H 


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi secara terpisah membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian HP Iphone 11 di sebuah rumah kontrakan di Perum Sehati Sidorejo Salatiga, saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun, jelas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.(*) 

Tag Terpopuler