SALATIGA | SALATIGANEWS.COM – Sejumlah orang tua atau wali murid SMP Negeri di Kota Salatiga, Jawa Tengah,
mengeluhkan adanya pungutan uang seragam dalam penerimaan peserta didik baru
(PPDB) 2024. Pungutan tersebut dianggap memberatkan, terutama di tengah kondisi
ekonomi yang sulit saat ini.
Beberapa orang tua yang
meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa biaya uang seragam tersebut
berkisar antara Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta, tergantung ukuran seragam yang
dibutuhkan.
"Tergantung ukuran,
standar apa jumbo, Mas," kata salah satu orang tua saat ditemui wartawan.
Mereka hanya bisa pasrah dan
mengikuti ketentuan tersebut. Meski berat, demi anaknya bisa sekolah, mereka
terpaksa harus mencari pinjaman.
"Terpaksa saya harus
cari pinjaman, Mas," terang salah satu orang tua.
Ungkapan serupa disampaikan
oleh orang tua lainnya. Ia menuturkan bahwa meskipun ada musyawarah atau rapat
pertemuan, besaran nominal tersebut sudah ditentukan sebelumnya.
"Sudahkah tidak
apa-apa, toh anak saya sudah sekolah," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas
Pendidikan Kota Salatiga, Nunuk Dartini, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis
(4/7/2024), membantah adanya pungutan uang seragam seperti yang disampaikan
oleh beberapa orang tua murid.
"Itu BUKAN pungutan,
tapi satu hal yang sudah dimusyawarahkan dengan wali murid, dan semua
dituangkan dalam berita acara," jelasnya.
Nunuk mengungkapkan bahwa
himbauan dari dinas terkait pengadaan seragam satuan pendidikan tidak boleh
memaksa atau memberatkan orang tua. "Kalau ada yang benar-benar tidak
mampu harus dibantu dan dicarikan solusinya," terangnya.
Ia menegaskan bahwa di Kota
Salatiga tidak ada pungutan. "Insa Allah di kota Salatiga tidak ada
pungutan. Mohon support dan dukungannya agar bapak ibu kepala sekolah semakin
baik dalam melayani anak didiknya. Terima kasih juga atas atensinya untuk
mengkonfirmasi terhadap hal-hal yang muncul di masyarakat," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada aturan yang melarang, Nunuk mengungkapkan bahwa tidak ada larangan terkait pengadaan seragam sekolah, seperti yang diatur dalam edaran Mendikbudristek.(*)