SALATIGANEWS.COM - Nasib apes menimpa wanita cantik berinisial RS, 24 Tahun, warga Krandon Lor Suruh Kab Semarang, ia harus rela kehilangan motornya, setelah berkenalan dan seorang laki-laki yang menghubunginya melalui messenger Facebook dengan nama E JA.
Menurut RS, sekitar awal bulan Juli 2024, dirinya dihubungi oleh akun facebook dengan nama E JA melalui inbox/messenger dengan maksud ingin berkenalan dengan korban, kemudian terjalin komunikasi dan dirinya memberikan nomor whatshappnya.
Pada Senin, 8/7/2024, RS mendapatkan pesan whatsapp dari E JA yang kemudian mengaku SWP, atau pemilik akun facebook dengan nama E JA, selanjutnya terjalin komunikasi intens dan sepakat untuk bertemu di Terminal Tingkir Salatiga pada hari Rabu, 10/07/2024.
Sekitar jam 17.30 Wib, dirinya bertemu dengan SWP, di depan Terminal Tingkir Salatiga kemudian berboncengan dengan sepeda motor miliknya Honda Beat, No.Pol H-5246-HK, selanjutnya menuju ke Alun alun Pancasila dan motor diparkirkan di depan toko Eraphone.
Kemudian bersama SWP, berjalan memutari Alun-alun Pancasila, setelah sekitar satu jam berhenti di warung makan Pak Munying, saat memesan makan, SWP meminta ijin untuk ke kamar mandi, namun sampai Pukul 19.00 Wib, SWP tidak kunjung kembali.
Selanjutnya RS menuju tempat parkir, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan ketika menghubungi SWP melalui telephone sudah tidak bisa.
Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, Tahun 2017, yang ditafsir senilai Rp.13.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Atas Laporan tersebut Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat mendatangi dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi, dan akhirnya berhasil mengamankan, MBP Bin Darto (Alm), 25 Tahun,, warga Kaligentong Kulon, Gladagsari Kabupaten Boyolali yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor RS.
Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang berada di rumah saudaranya di Rekesan Sugihan, Tengaran Kabupaten Semarang, Tim Sat Reskrim Polres Salatiga segera mendatangi dan mengamankan terduga pelaku, dari interogasi awal terduga mengakui perbuatannya berikut Sepeda motor milik RS yang masih dikuasainya, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, jelas IPTU Junia Rakhma Putri.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor, terduga pelaku merupakan teman yang baru dikenalnya melalui media sosial, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, tutup IPDA Sutopo.(*)