Mantan Pj Kepala DesaTerjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa. ia mengaku untuk bersenang-senang

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Iklan

Mantan Pj Kepala DesaTerjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa. ia mengaku untuk bersenang-senang

Admin Redaksi
Rabu, 10 Juli 2024

 


Laporan: Iswahyudi


SALATIGANEWS.COM | Kota Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, telah mengamankan seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa periode September 2021 hingga April 2022.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyatakan bahwa inisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul.


“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah pada Rabu (10/07/2024).


Selama masa jabatannya, dari tanggal 10 September 2021 hingga 11 April 2022, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan III) dan tahun 2022 (tahap I) sebesar Rp. 1.007.761.800,-. Dana ini seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan fisik dan non-fisik di desa tersebut.


Namun, penyelidikan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik, termasuk pembangunan drainase di salah satu dusun yang tidak selesai meskipun dana telah dicairkan sepenuhnya. Akibatnya, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp. 212.501.831,40.


Iptu Zainullah menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku menggunakan sebagian dana desa untuk keperluan pribadi, termasuk pengobatan. Namun,


ia juga mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk bersenang-senang. “Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai lebih lanjut, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang-senang,” terang Iptu Zainullah.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa dan pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana yang dipercayakan kepada mereka, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang lebih baik.(*) 


Tag Terpopuler