SALATIGA.COM | Kabupaten Semarang - Langit sore yang biasanya damai di kawasan pergudangan salah satu perusahaan di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mendadak menjadi saksi ketegangan. Para pedagang kaki lima, yang telah setia melayani karyawan pabrik selama dua tahun terakhir, mendapati diri mereka dihadapkan pada larangan baru.
Sekitar pukul 16.20 WIB, satpam kawasan industri tersebut mendatangi para pedagang kaki lima dengan pengumuman mengejutkan. Mulai hari itu, mereka dilarang berjualan di dalam kawasan industri. Alasannya? "Perintah bose," kata satpam singkat, tanpa menyebutkan nama yang dimaksud.
"Tidak boleh jualan di dalam kawasan industri karena mengganggu arus lalu-lintas di dalam kawasan," lanjutnya.
Daryati (40), salah satu pedagang yang sehari-hari berjualan makanan, merasa kecewa. "Kami tidak boleh lagi berjualan di dalam kawasan industri mulai hari ini, kami para pedagang kaki lima hanya boleh berjualan di luar kawasan industri PT BUMI JAYA," ungkapnya dengan nada sedih.
Keputusan ini juga menimbulkan keresahan di kalangan karyawan perusahaan lainnya yang ada di sekitar lokasi. Intan (25), seorang karyawan, mengungkapkan kekhawatirannya.
"Jika para pedagang kaki lima tidak boleh berjualan di depan perusahaan tempat kami berkerja, kami selaku karyawan akan kesulitan membeli makanan saat jam istirahat. Itu akan menambah biaya transportasi sekaligus membuang waktu istirahat bagi kami untuk mencari makanan keluar dari kawasan industri yang jaraknya cukup jauh dari perusahaan tempat kami bekerja,"ucapnya.
Para pedagang kaki lima berharap keputusan ini bisa dipertimbangkan kembali. Mereka berharap bisa terus berjualan di depan perusahaan, tempat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Bagi mereka, berjualan di kawasan industri bukan hanya soal mencari nafkah, tetapi juga membangun hubungan baik dengan para karyawan yang telah menjadi pelanggan setia.(*)