MADIUN - Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian HAP, seorang sopir truk yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Jenazah HAP ditemukan di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AB-8196-PK, yang terparkir di halaman Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan yang mendalam, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban tewas akibat pembunuhan.
"Kami segera mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka," ujar AKBP Muhammad Ridwan pada Senin (29/7).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai muatan berharga yang dibawa oleh korban, yaitu tembaga dan kuningan.
Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” kata AKBP Muhammad Ridwan.
Tersangka pertama, TN, merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Dia mengajak tersangka kedua, SPO, yang berasal dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantunya dalam merampok muatan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta. Saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, mereka mendekati korban dan menyerangnya.
Tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan," terang AKBP Muhammad Ridwan.
Setelah itu, kedua tersangka memasukkan korban ke dalam kabin truk miliknya dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Muatan tembaga dan kuningan seberat kurang lebih 2,7 ton kemudian dipindahkan ke truk yang dikendarai oleh TN. TN lalu membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban di dalam truknya yang terkunci dari luar.
TN berhasil menjual muatan tersebut di Madura seharga Rp 374.000.000,-. Dari hasil penjualan, TN memberikan Rp 50.000.000,- kepada SPO. Sebanyak Rp 5.000.000,- digunakan untuk menyewa truk dan membayar tiga kuli, masing-masing Rp 5.000.000,-.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka, TN dan SPO, dikenakan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. "
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara," pungkas Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan.(*)