Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengedar Pil Koplo di Dringu

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengedar Pil Koplo di Dringu

Admin Redaksi
Rabu, 10 Juli 2024

 


SALATIGANEWS.COM | Probolinggo - Upaya Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran pil koplo di wilayah hukumnya terus berlanjut. Kali ini, seorang warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo berhasil diamankan karena kedapatan mengedarkan pil Y (Yondi) di Kota Probolinggo.

 

“Betul, kita berhasil mengungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J (23), seorang warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (09/07/24) pagi.

 

Zainullah menjelaskan bahwa ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa di sekitar Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sering ada warga yang minum minuman keras sambil mengonsumsi pil. Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya, tersangka J berhasil diamankan pada Kamis (20/06/2024) malam.

 

“Pada saat diamankan di sekitar Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 butir pil putih berlogo Y,” ujarnya.

 

Kasihumas menjelaskan, J sehari-hari bekerja sebagai pengepul bawang di sekitar Kecamatan Dringu. Karena desakan ekonomi, akhirnya J juga nyambi menjadi pengedar pil Y.

 

“Jadi pengepul bawang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi J ini mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar. Menurut J, menjadi pengepul bawang seringkali mengalami kerugian,” jelasnya.

 

Kasihumas juga menambahkan bahwa modus yang dilakukan J ini agak berbeda dengan para tersangka yang sebelumnya diamankan. J tidak menjual secara ecer, namun menjual dengan paket yang lebih besar. Dari 100 pil yang dijual oleh J, J mematok harga Rp. 110.000.

 

“J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp. 300.000 per 1000 butir pil Y yang berhasil dia jual,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, J akan dikenakan UU Kesehatan pasal 435 atau pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)


Tag Terpopuler