JAKARTA | SALATIGANEWS.COM – Direktorat
Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di
kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Kementerian ESDM. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi
dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS)
pada tahun 2020.
Kombes Arief Adiharsa, Wakil
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, mengonfirmasi penggeledahan
tersebut. "Betul (ada penggeledahan)," kata Arief kepada wartawan
pada Kamis, 4 Juli 2024.
Proyek PJUTS merupakan
program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat
Jenderal EBTKE, dengan pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Arief menjelaskan bahwa saat
ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan
PJUTS. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara
tersebut. "Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan
yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan
pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE
Kementerian ESDM," jelas Arief.
Proyek nasional PJUTS ini
mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi tiga wilayah:
barat, tengah, dan timur. Saat ini, kasus yang sudah masuk tahap penyidikan
adalah yang berada di wilayah tengah.
Arief mengungkapkan bahwa nilai kontrak proyek di wilayah
Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan perkiraan kerugian
negara mencapai Rp 64 miliar. "Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja
sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar,
saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tutup Arief.(*)