SALATIGANEWS.COM - Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian TV dari hotel-hotel Reddoors di berbagai kota.
Kedua pelaku, TGH (20) asal Jl Jagir Sidomukti, Surabaya dan ADE (20) asal Pati, Jawa Tengah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku melakukan aksinya dengan alat sederhana berupa obeng. TGH berperan melepaskan baut yang mengikat TV pada bracket dan dinding,
sementara ADE menopang TV saat baut dilepaskan. Setelah berhasil melepas TV, mereka menyembunyikannya dalam tas laundry besar dan membawanya keluar hotel saat check out.
TV hasil curian kemudian dijual melalui Facebook Marketplace dengan harga berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah obeng dan satu unit TV LED Samsung 22 inch berwarna hitam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei 2024.
Dua di antaranya berada di Hotel Reddoors Surabaya, satu di Hotel Reddoors Sidoarjo, dan satu di Hotel Reddoors Malang.
Selain mencuri TV, kedua pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri, dan Magetan. Menurut Kapolsek Genteng,
Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
Polsek Genteng akan terus berupaya memberantas tindak kriminal di wilayahnya demi terciptanya situasi yang kondusif.(*)