Eks Pegawai BPOM Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,49 miliar

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Eks Pegawai BPOM Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,49 miliar

Admin Redaksi
Selasa, 13 Agustus 2024

 

SALATIGANEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini melibatkan transaksi uang senilai Rp 3,49 miliar yang diduga diterima oleh SD dari Direktur PT AOBI berinisial FK, dalam rentang waktu antara tahun 2021 hingga 2023.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/8/2024) bahwa SD diduga secara berulang kali meminta uang kepada FK. “Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” ujar Arief, memperkuat indikasi adanya skema pemerasan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.


Arief juga merinci aliran dana yang diduga telah diterima oleh SD. Di antaranya adalah uang sejumlah Rp 1 miliar yang diduga digunakan untuk penggulingan Kepala BPOM, kemudian uang sebesar Rp 967 juta yang disalurkan melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar yang diterima langsung di rekening SD, serta Rp 350 juta yang diberikan secara tunai dengan tujuan memuluskan pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.


Kasus ini terungkap setelah penyidik mengumpulkan berbagai fakta dan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan SD sebagai tersangka pada 24 Juni 2024. Proses penyidikan yang intensif melibatkan pemeriksaan terhadap dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari sektor swasta, 3 saksi dari instansi di luar BPOM termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 2 saksi dari perbankan. Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar serta 65 dokumen lain yang terkait dengan kasus ini.


Tidak hanya tindakan hukum yang diambil, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada SD berupa demosi. Sebelumnya, SD menjabat sebagai Kepala Balai Besar POM Bandung, namun kini ia diturunkan menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.


SD kini menghadapi ancaman hukum yang serius dengan pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindakan pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan.


Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi ancaman serius di berbagai lembaga pemerintahan, termasuk di institusi yang seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak aman. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang akan menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.(*) 

Tag Terpopuler