Lamongan – Peristiwa dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang guru di SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan, telah memicu perhatian luas. Salah satu pihak yang mengecam keras tindakan tersebut adalah Ketua LSM Front Pembela Siswa dan Rakyat (FPSR), Aris Gunawan. Menurutnya, kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum guru ini. Sekolah adalah tempat di mana orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan, bukan kekerasan. Apapun alasannya, tindakan kekerasan, termasuk tamparan, tidak dapat dianggap sebagai bagian dari pendidikan,” ujar Aris tegas.
Aris menambahkan bahwa LSM FPSR siap memberikan dukungan kepada siswa yang menjadi korban agar mendapatkan keadilan. “Kami akan membantu siswa yang mendapatkan perlakuan ini agar kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kejadian ini viral setelah sebuah video berdurasi 34 detik tersebar di media sosial, menampilkan seorang guru yang menampar siswa laki-lakinya berulang kali di depan kelas. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan ulangan bahasa Inggris di SMPN 1 Kembangbahu pada Selasa, 24 September 2024. Dalam video, tampak sang siswa yang berdiri di samping meja gurunya terus ditampar, didorong, dan dimarahi oleh guru tersebut.
“Anak’e sopo kon, tujuanmu opo (anaknya siapa kamu, tujuannmu apa)," terdengar bentakan guru dalam video tersebut, sambil terus melayangkan tamparan. Video ini direkam oleh salah satu siswa di dalam kelas menggunakan ponsel.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Ir. Munif Syarif, MM, membenarkan bahwa kejadian tersebut memang terjadi di SMPN 1 Kembangbahu. Munif mengungkapkan bahwa guru yang terlibat dalam insiden tersebut berinisial E, seorang guru perempuan.
Munif menjelaskan bahwa sang guru marah setelah merasa siswa tersebut tidak menunjukkan sikap hormat. "Siswa tersebut memanggil guru tanpa menggunakan kata 'bu' di depan namanya, yang kemudian memicu amarah oknum guru itu," jelas Munif.
Pihak Dinas Pendidikan Lamongan telah mengambil tindakan cepat untuk menyelidiki kejadian ini. “Kami segera mengambil langkah untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Untuk sementara, oknum guru tersebut akan ditarik ke Dinas Pendidikan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Munif.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap guru tersebut. Masyarakat kini menanti hasil investigasi resmi dari pihak berwenang, sementara perdebatan mengenai kekerasan di lingkungan sekolah terus berlanjut di kalangan publik.
Tindakan Lanjutan dan Seruan Evaluasi Kasus ini menambah daftar panjang kejadian kekerasan fisik di lingkungan pendidikan yang mendapat sorotan publik. Berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan kini mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan disiplin di sekolah, terutama dalam memastikan bahwa metode yang digunakan tidak melibatkan kekerasan fisik yang dapat mencederai moral dan psikologis siswa.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara adil, dan agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.(*)